Selasa, 16 Juni 2015

Hukum Pidana dan Hukum Perdata

PENGERTIAN HUKUM PIDANA

Hukum Pidana, sebagai salah satu bagian independen dari Hukum Publik merupakan salah satu instrumen hukum yang sangat urgen eksistensinya sejak zaman dahulu. Hukum ini ditilik sangat penting eksistensinya dalam menjamin keamanan masyarakat dari ancaman tindak pidana, menjaga stabilitas negara dan (bahkan) merupakan “lembaga moral” yang berperan merehabilitasi para pelaku pidana. Hukum ini terus berkembang sesuai dengan tuntutan tindak pidana yang ada di setiap masanya.

A. Definisi Hukum Pidana

Hukum Pidana sebagai Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan lain sebagainya. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan hukuman bagi yang melanggarnya. Perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana adalah:
• Pembunuhan
• Pencurian
• Penipuan
• Perampokan
• Penganiayaan
• Pemerkosaan
• Korupsi

Hukum pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
• Menetukan perbuatan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi siapa yang melanggar larangan tersebut.
• Menentukan kapan dan dalam hal hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
• Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

B. Tujuan Hukum Pidana

Secara konkrit tujuan hukum pidana itu ada dua, ialah :
• Untuk menakut-nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik.
• Untuk mendidik orang yang telah pernah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan lingkunganya

Tujuan hukum pidana ini sebenarnya mengandung makna pencegahan terhadap gejala-gejala sosial yang kurang sehat di samping pengobatan bagi yang sudah terlanjur tidak berbuat baik. Jadi Hukum 
Pidana, ialah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam meniadakan pelanggaran kepentingan umum. Tetapi kalau di dalam kehidupan ini masih ada manusia yang melakukan perbuatan tidak baik yang kadang-kadang merusak lingkungan hidup manusia lain, sebenarnya sebagai akibat dari moralitas individu itu. Dan untuk mengetahui sebab-sebab timbulnya suatu perbuatan yang tidak baik itu(sebagai pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan pidana), maka dipelajari oleh “kriminologi”.

Di dalam kriminologi itulah akan diteliti mengapa sampai seseorang melakukan suatu tindakan tertentu yang tidak sesuai dengan kebutuhan hidup sosial. Di samping itu juga ada ilmu lain yang membantu hukum pidana, yaitu ilmu Psikologi. Jadi, kriminologi sebagai salah satu ilmu yang membantu hukum pidana bertugas mempelajari sebab-sebab seseorang melakukan perbuatan pidana, apa motivasinya, bagaimana akibatnya dan tindakan apa yang dapat dilakukan untuk meniadakan perbuatan itu.

C. Ruang Lingkup Hukum Pidana

Hukum Pidana mempunyai ruang lingkup yaitu apa yang disebut dengan peristiwa pidana atau delik ataupun tindak pidana. Menurut Simons peristiwa pidana ialah perbuatan salah dan melawan hukum yang diancam pidana dan dilakukan seseorang yang mampu bertanggung jawab. Jadi unsur-unsur peristiwa pidana, yaitu:.

• Sikap tindak atau perikelakuan manusia

Sikap tindak yang dapat dihukum/dikenai sanksi adalah
- Perilaku manusia ; Bila seekor singa membunuh seorang anak maka singa tidak dapat dihukum
- Terjadi dalam suatu keadaan, dimana sikap tindak tersebut melanggar hukum,
misalnya anak yang bermain bola menyebabkan pecahnya kaca rumah orang.
- Pelaku harus mengetahui atau sepantasnya mengetahui tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum; Dengan pecahnya kaca jendela rumah orang tersebut tentu diketahui oleh yang melakukannya bahwa akan menimbulkan kerugian orang lain.

Dilihat dari perumusannya, maka peristiwa pidana/delik dapat dibedakan dalam :
• Delik formil, tekanan perumusan delik ini ialah sikap tindak atau perikelakuan yang dilarang tanpa merumuskan akibatnya.
• Delik materiil, tekanan perumusan delik ini adalah akibat dari suatu sikap tindak atau perikelakuan.
Misalnya pasal 359 KUHP :

Dalam Hukum Pidana ada suatu adagium yang berbunyi : “Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali”, artinya tidak ada suatu perbuatan dapat dihukum tanpa ada peraturan yang mengatur perbuatan tersebut sebelumnya. Ketentuan inilah yang disebut sebagai asas legalitas .
Aturan hukum pidana berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana sesuai asas ruang lingkup berlakunya kitab undang-undang hukum pidana. Asas ruang lingkup berlakunya aturan hukum pidana, ialah

1. Asas Teritorialitas (teritorialitets beginsel)
2. Asas nasionalitas aktif (actief nationaliteitsbeginsel)
3. Asas Nasionalitas Pasif (pasief nationaliteitsbeginsel)

D. Sistem Hukuman
Sistem hukuman yang dicantumkan dalam pasal 10 tentang pidana pokok dan tambahan, menyatakan bahwa hukuman yang dapat dikenakan kepada seseorang pelaku tindak pidana terdiri dari :

a. Hukuman Pokok (hoofd straffen ).
1. Hukuman mati
2. Hukuman penjara
3. Hukuman kurungan
4. Hukuman denda

b. Hukuman Tambahan (Bijkomende staffen)
1. Pencabutan beberapa hak tertentu
2. Perampasan barang-barang tertentu
3. Pengumuman putusan hakim.

HUKUM PERDATA

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratanEropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini. Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie).

Keadaan Hukum Perdata di Indonesia

        Kondisi Hukum Perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:

1. Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2. Faktor Hostia Yuridisyang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:

·         Golongan Eropa dan yang dipersamakan
·         Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
·         Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).

Adapun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu:

1. Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.

2. Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.

3. Bagi golongan timur asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing (Cina, India, Arab) diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.


Sumber :



Sabtu, 09 Mei 2015

UU NO 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI

BAB 1 PASAL 1
10. Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;
11. Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;
12. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
Pernyataan dan contoh kasus dari UU No 36 Tahun 1999 Pasal 1 untuk Point ke 10, 11 dan 12 sebagai berikut
Penyataan
1.      Perangkat Telekomunikasi  adalah  sekelompok  alat  telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
2.      Sarana dan prasarana telekomunikasi  adalah  segala  sesuatu  yang memungkinkan  dan  mendukung berfungsinya telekomunikasi.
3.      Penyelenggara telekomunikasi  adalah  perseorangan,  koperasi,  Badan Usaha  Milik  Daerah (BUMD),  Badan  Usaha  Milik  Negara  (BUMN), badan  usaha swasta,  instansi  pemerintah,  dan  instansi  pertahanan keamanan Negara.
4.      Jasa telekomunikasi  adalah  layanan  telekomunikasi  untuk  memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi  dengan  menggunakan  jaringan telekomunikasi.
5.      Pelanggan adalah  perseorangan,  badan  hukum,  instansi  pemerintah yang menggunakan  jaringan  telekomunikasi  dan  atau  jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak.
6.      Pemakai  adalah  perseorangan,  badan  hukum,  instansi  pemerintah yang menggunakan  jaringan  telekomunikasi  dan  atau  jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak.
Contoh Kasus
1. Seseorang yang menggunakan nomor seluler pada handphone miliknya baik pra bayar maupun pasca bayar disebut sebagai pelanggan, karena sebelum kartu diaktifkan oleh operator telekomunikasi, orang tersebut harus mendaftarkan diri dan dianggap telah membaca dan menyetujui kontrak elektronik dalam syarat dan ketentuan penggunaan yang berada di kemasan kartu seluler ataupun yang diumumkan dalam layanan web site operator.

2. Seseorang yang meminjam telepon seluler orang lain, hanya bisa disebut sebagai pemakai, karena orang tersebut hanya menggunakan manfaat dari nomor seluler tersebut dan tidak memiliki hubungan hukum langsung dalam kontrak dengan operator telekomunikasi atas nomor seluler yang digunakannya

Sumber :
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt542035736d3d2/aturan-hukum-pemberian-informasi-terkait-pengguna-kartu-seluler
http://tyalolitavertika.blogspot.com/2014/04/pembahasan-uu-ri-no36-tahun-1999.html

Sabtu, 04 April 2015

Kode Etik Keperawatan

1.1  KODE ETIK KEPERAWATAN INDONESIA

Pengertian kode etik keperawatan

Kode etik keperawatan merupakan bagian dari etika kesehatan. Inti dari hal tersebut, yaitu menerapkan nilai etika terhadap bidang pemeliharaan atau pelayanan kesehatan masyarakat.

Kozier berpendapat bahwa kode etik keperawatan adalah :
  • Kode etik menjadi alat untuk menyusun standar praktik profesional serta memperbaiki dan memelihara standar tersebut.
  • Kode etik adalah pedomen resmi untuk tindakan profesional. Artinya, diikuti orang-orang dalam profesi dan harus diterima sebagai nila pribadi bagi anggota profesional.
  • Kode etik memberi kerangka pikir kepada anggota profesi untuk membuat keputusan dalam situasi keperawatan.
  • Etika akan menunjukan standar profesi untuk kegiatan keperawatan, standar ini akan melindungi perawat dan pasien.

1.2   KONTENS KODE ETIK KEPERAWATAN

Kode etik keperawatan Indonesia telah disusun oleh Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia, melalui Munas PPNI di Jakarta pada tanggal 29 November 1989. Kode etik tersebut terdiri atas limat bab dan 16 pasal, dimana:
·         Bab kesatu
menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap individu, keluarga   dan masyarakat yang terdiri atas 4 pasal.
·         Bab kedua
menjelaskan tengtang tanggung jawab perawat terhadap tugasnya yang terdiri atas lima pasal.
·         Bab ketiga
menjelaskan tanggung jawab terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lainnya yang terdiri dari 2 pasal.
·         Bab keempat
menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap profesi keperawatan yang terdiri dari empat pasal.
·         Bab kelima
menjelaskan tanggung jawab perawat terhadap pemerintah, bangsa, dan tanah air yang terdiri dari dua pasal.
Bab 1

Tanggung jawab Perawat, terhadap Masyarakat, keluarga dan penderita

Perawat dalam rangka pengabdianynya senantiasa berpedoman kepada tanggung jawab yang pangkal tolaknya bersumber dari adanya kebutuhan akan perawat untuk individu, keluarga dan masyarakat.
Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya di bidang  keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nila budaya, adat istiadat, dan kelangsungan hidup beragama dari orang seorang, keluarga dan masyarakat.
Perawat dalam melaksanakan kewajibannya bagi orang seorang, keluarga dan masyarakat senantiasa dilandasi dengan rasa tulus ihlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur perawatan.
Perawat senantiasa menjalin hubungan kerja sama yang baik dengan orang seorang, keluarga dan masyarakat dalam mengambil prakarsa dan mengadakan upaya kesejahteraan umum sebagai bagian dari tugas, kewajiban bagi kepentingan masyrarakat.

Bab II

Tanggung jawab perawat terhadap tugas

Perawat senantiasa merawat mutu pelayanan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan perawat sesuai dengan kebutuhan orang seoaranng atau penderita, keluarga dan masyarakat.
Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya  sehubungan yang dipercayakan kepaanya.
Perawat tidak akan mempergunakan pengetahuan dan keterampilan perawatan untuk tujuan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.
Perawat dalam menunaikan tugas dan kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur jenis kelamin, aliran politik yang dianut serta kedudukan sosial.
Perawat senantiasa mengupayakan perlindungan dan keselamatan penderita dalam melaksanakan tugas keperawatan serta dengan matang mempertimbangkan kemampuan menerima atau mengalihtugaskan tanggung jawab yang ada hubungannnya dengan perawatan.

Bab III

Tanggung jawab perawat terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lainnya

Perawat senantiasa memelihara hubungan yang baik antar sesama perawat dan dengan tenaga kesehatan lainnya, baik dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalm mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
Perawat senantiasa menyebarluaskan pengetahuan keterampilan dan pengalamannya kepada sesama perawat serta menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi lain bidang perawatan.

Bab IV

Tanggung jawab perawat terhadap profesi keperawatan

Perawat selalu berusaha meningkatkan kemampuan profesional secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan perawatan.
Perawat selalu menunjang tinggi nama baik profesi perawat dengan menunjukan perilaku dan sifat-sifat pribadi yang luhur.
Perawat senantiasa berperan dalam menentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkan dlam kegiatan-kegiatan pelayanan dan pendidikan perawatan.
Perawat secara bersama-sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi perawatan sebagai sarana pengabdian.

Bab V

Tanggung jawab perawat terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air

Perawat senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksanaan yang digariskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan perawatan.
Perawat senantiasa berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam menigkatkan pelayanan kesehatan dan perawatan kepada masyarakat.

Fungsi etika keperawatan

Sebagai alat untuk mengukur perilaku moral dalam keperawatan
Kerangka berpikir bagi para perawat untuk mengambil keputusan tanggung jawab kepada masyarakat, anggota tim kesehatan, dan kepada profesi yang lain.

Menurut pandangan Hypocrates, fungsi kode etik adalah:

·         Menghindari ketegangan antar manusia
·         Memperbaiki status kepribadian
·         Menopang pertumbuhan dan perkembangan kehidupan.

Beranjak dari pandangan Hypocrates tersebut, kode etik merupakan hal yang penting dalam sistem pelayanan kesehatan serta dlam pelayanan praktik keperawatan.

1.3  MAKSUD DAN TUJUAN KODE ETIK

Tujuan dari kode etik keperawatan pada dasarnya adalah upaya agar para perawat dalam menjalankan tugas dan fungsinya dapat menghargai dan menghormati martabat manusia. Secara umum tujuan etika keperawatan yaitu menciptakan dan mempertahankan kepercayaan antara perawat dan lien, perawat dan perawat juga antara perawat dan masyarakat.

Sedangkan tujuan etika keperawatan menurut “Nasional For Nursing (NLN)” (pusat pendidikan tenaga keperawatan milik perhimpunan perawat Amerika adalah sebagai berikut :

·         Meningkatkan pengertian peserta didik tentang hubungan antar profesi kesehatan lain dan mengerti akan pesan dan fungsi anggota tim kesehatan tersebut.
·         Menggembangkan potensi pengambilan keputusan yang bersifat moralitas yaitu keputusan tentang baik dan buruk yang dipertanggung jawabkan kepada Tuhan sesuai dengan kepercayaannya.
·         Mengembangkan sikap personal atau pribadi dan sikap professional.
·         Menggembangkan pengetahuan dan keterampilan yang penting untuk dasar praktek keperawatan profesional.
·         Memberikan kesempatan untuk menerapakan ilmu dan prinsip etika keperawatan dalam praktek dan situasi yang nyata.
Adapun Tujuan etika keperawata menurut Biro Ethics Commission on Teaching Amerika yaitu :
·         Mengenal dan mendefinisikan unsur-unsur moral dalam praktek keperawatan
·         Membentuk strategi atau cara-cara dan menganalisa masalah-masalah moral yang terjadi dlaam praktek keperawatan.
·         Menghubungkan prisip-prinsip moral atau pelajaran yang baik dapat dipertanggung jawabkan kepada diri sendiri, keluarga, masyarakat dan kepada Tuhan sesuai denga kepercayaannya.

TANGGUNG JAWAG DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT

1.1 KONSEP DASAR TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT

a.    Pengertian tanggung jawab

Tanggung  jawab adalah kewajiban seseorang untuk melakukan sesuatu yang harus dapat dipertanggung jawabkannya.

Sedangkan tanggung jawab seorang perawat adalah suatu tindakan yang dilakukan seorang perawat yang dapat dipertanggung jawabkan. Tanggung jawab itu langsung atau tidak langsung. Tanggung jawab bersifat langsung apabila si pelaku sendiri bertanggung jawab atas perbuatannya. Biasanya akan terjadi demikian tapi kadang-kadang orang bertanggung jawab secara tidak langsung.

Sedangkan pengertian Tanggung jawab perawat menurut ANA :
Responsibility adalah : Penerapan ketentuan hukum (eksekusi) terhadap tugas-tugas yang berhubungan dengan peran tertentu dari perawat, agar tetap kompeten dalam Pengetahuan, Sikap dan bekerja sesuai kode etik (ANA, 1985)

b.      Macam-macam tanggung jawab seorang perawat secara umum

Macam-macam tanggung jawab seorang perawat secara umum

·         Menghargai martabat setiap pasien dan keluarganya.
·         Menghargai hak pasien untuk menolak pengobatan, prosedur atau obat-obatan tertentu dan melaporkan penolakan tersebut kepada dokter dan orang-orang terkait
·         Menghargai hak setiap pasien dan keluarganya dalam hal kerahasiaan informasi.
·         Perawat mematuhi aturan apabila didelegasikan oleh dokter untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan pasien dan ember  informasi yang biasanya diberikan oleh dokter.
·         Mendengarkan pasien secra seksama dan melaporkan hal-hal penting kepada ornag yang tepat.

Tanggung jawab seorang perawat terhadap individu, keluarga, dan masyarakat :

1.      Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya senantiasa berpedoman kepada tanggung jawab yang bersumber dari adanya kebutuhan akan keperawatan individu, keluarga, dan masyarakat.
2.      Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya di bidang keperawatan senantiasa menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat, dan kelangsungan hidup beragama dari individu, keluarga, dan masyarakat.
3.      Perawat dalam melaksanakan kewajibannya bagi individu, keluarga, dan masyarakat senantiasa dilandasi dengan rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur keperawatan.
4.      Perawat senantiasa menjalin hubungan kerjasama dengan individu, keluarga, dan masyarakat dalam mengambil prakasa.

Tanggung jawab perawat terhadap tugas keperawatan
 
Hal-hal yang menjadi tanggung jawab perawat dalam melaksanakan tugasnya, diantaranya adalah sebagai berikut :
1.      Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi, disertai kejujuran professional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan, sesuai dengan kebutuhan individu, keluarga dan masyarakat.
2.      Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai ketentuan hokum yang berlaku.
3.      Perawat tidak akan mempergunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.
4.      Perawat dalam menunaikan tugas dan kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran.

Tanggung jawab perawat terhadap pemerintah, bangsa, dan tanah air

1.      Perawat senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksanaan yang digariskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan keperawatan.
2.      Perawat senantiasa berperan aktif dalam menyumbangkan dalam meningkatkan pelayanan kesehatan.

Tanggung  jawab perawat terhadap standar  keperawatan
1.      Menjaga, mempertahankan dan meningkatkan standar
2.      Mengajak anggota lain untuk menggunakan standar
3.      Memasyarakan standar kepada public
4.      Melindungi public
5.      Melindungi individu (perawat) dari profesi lain

c.      Pengertian tanggung gugat perawat

Tanggung gugat adalah dapat menjawab segala hal yang berhubungan dengan tindakan seseorang. Agar dapat  bertanggung gugat perawat harus bertindak berdasarkan kode etik profesinya.
Akontabiliti dapat diartikan sebagai bentuk partisipasi perawat dalam membuat suatu keputusan dan belajar dengan keputusan itu konsekuensi-konsekunsinya.

Perawat hendaknya memiliki tanggung gugat artinya bila ada pihak yang menggugat ia menyatakan siap dan berani menghadapinya. Terutama yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan profesinya.
Perawat harus mampu untuk menjelaskan kegiatan atau tindakan yang dilakukannya. Hal ini bisa dijelaskan dengan mengajukan tiga pertanyaan berikut :

1.      Kepada siap tanggung gugat itu ditujukan
2.      Apa saja dari perawat yang dikenakan tanggung gugat?
3.      Dengan kriteria apa saja tangung gugat perawat diukur baik buruknya?

1. Kepada siapa tanggung gugat itu ditujukan ?

Sebagai tenaga perawat kesehatan prawat memiliki tanggung gugat terhadap klien, sedangkan sebagai pekerja atau karyawan perawat memilki tanggung jawab terhadap direktur, sebagai profesional perawat memilki tanggung gugat terhadap ikatan profesi dan sebagai anggota team kesehatan perawat memiliki tanggung gugat terhadap ketua tim biasanya dokter sebagai contoh perawat memberikan injeksi terhadap klien. Injeksi ditentukan berdasarkan advis dan kolaborasi dengan dokter, perawat membuat daftar biaya dari tindakan dan pengobatan yang diberikan yang harus dibayarkan ke pihak rumah sakit. Dalam contoh tersebut perawat memiliki tanggung gugat terhadap klien, dokter, RS dan profesinya.

2. Apa saja dari perawat yang dikenakan tanggung gugat?

Perawat memilki tanggung gugat dari seluruh kegitan professional yang dilakukannya mulai dari mengganti laken, pemberian obat sampai persiapan pulang. Hal ini bisa diobservasi atau diukur kinerjanya.

3. Dengan kriteria apa saja tangung gugat perawat diukur baik buruknya?

Ikatan perawat, PPNI atau Asosiasi perawat atau Asosiasi Rumah sakit telah menyusun standar yang memiliki krirteria-kriteria tertentu dengan cara membandingkan apa-apa yang dikerjakan perawat dengan standar yang tercantum.baik itu dalam input, proses atau outputnya. Misalnya apakah perawat mencuci tangan sesuai standar melalui 7 tahap yaitu. Mencuci kuku, telapak tangan, punggung tangan, pakai sabun di air mengalir selama 3 kali dsb.

Akuntabilitas bertujuan untuk :

1.      Mengevaluasi praktisi-praktisi profesional baru dan mengkaji ulang praktisi-prakstisi yang sudah ada.
2.      Mempertahankan standar perawatan kesehatan
3.      Memberikan fasilitas refleksi profesional, pemikiran etis dan pertumbuhan pribadi sebagai bagian dari profeional perawatan kesehatan
4.      Memberi dasar untuk membuat keputusan etis.