Sabtu, 09 Mei 2015

UU NO 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI

BAB 1 PASAL 1
10. Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;
11. Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;
12. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
Pernyataan dan contoh kasus dari UU No 36 Tahun 1999 Pasal 1 untuk Point ke 10, 11 dan 12 sebagai berikut
Penyataan
1.      Perangkat Telekomunikasi  adalah  sekelompok  alat  telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
2.      Sarana dan prasarana telekomunikasi  adalah  segala  sesuatu  yang memungkinkan  dan  mendukung berfungsinya telekomunikasi.
3.      Penyelenggara telekomunikasi  adalah  perseorangan,  koperasi,  Badan Usaha  Milik  Daerah (BUMD),  Badan  Usaha  Milik  Negara  (BUMN), badan  usaha swasta,  instansi  pemerintah,  dan  instansi  pertahanan keamanan Negara.
4.      Jasa telekomunikasi  adalah  layanan  telekomunikasi  untuk  memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi  dengan  menggunakan  jaringan telekomunikasi.
5.      Pelanggan adalah  perseorangan,  badan  hukum,  instansi  pemerintah yang menggunakan  jaringan  telekomunikasi  dan  atau  jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak.
6.      Pemakai  adalah  perseorangan,  badan  hukum,  instansi  pemerintah yang menggunakan  jaringan  telekomunikasi  dan  atau  jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak.
Contoh Kasus
1. Seseorang yang menggunakan nomor seluler pada handphone miliknya baik pra bayar maupun pasca bayar disebut sebagai pelanggan, karena sebelum kartu diaktifkan oleh operator telekomunikasi, orang tersebut harus mendaftarkan diri dan dianggap telah membaca dan menyetujui kontrak elektronik dalam syarat dan ketentuan penggunaan yang berada di kemasan kartu seluler ataupun yang diumumkan dalam layanan web site operator.

2. Seseorang yang meminjam telepon seluler orang lain, hanya bisa disebut sebagai pemakai, karena orang tersebut hanya menggunakan manfaat dari nomor seluler tersebut dan tidak memiliki hubungan hukum langsung dalam kontrak dengan operator telekomunikasi atas nomor seluler yang digunakannya

Sumber :
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt542035736d3d2/aturan-hukum-pemberian-informasi-terkait-pengguna-kartu-seluler
http://tyalolitavertika.blogspot.com/2014/04/pembahasan-uu-ri-no36-tahun-1999.html

Sabtu, 04 April 2015

Kode Etik Keperawatan

1.1  KODE ETIK KEPERAWATAN INDONESIA

Pengertian kode etik keperawatan

Kode etik keperawatan merupakan bagian dari etika kesehatan. Inti dari hal tersebut, yaitu menerapkan nilai etika terhadap bidang pemeliharaan atau pelayanan kesehatan masyarakat.

Kozier berpendapat bahwa kode etik keperawatan adalah :
  • Kode etik menjadi alat untuk menyusun standar praktik profesional serta memperbaiki dan memelihara standar tersebut.
  • Kode etik adalah pedomen resmi untuk tindakan profesional. Artinya, diikuti orang-orang dalam profesi dan harus diterima sebagai nila pribadi bagi anggota profesional.
  • Kode etik memberi kerangka pikir kepada anggota profesi untuk membuat keputusan dalam situasi keperawatan.
  • Etika akan menunjukan standar profesi untuk kegiatan keperawatan, standar ini akan melindungi perawat dan pasien.

1.2   KONTENS KODE ETIK KEPERAWATAN

Kode etik keperawatan Indonesia telah disusun oleh Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia, melalui Munas PPNI di Jakarta pada tanggal 29 November 1989. Kode etik tersebut terdiri atas limat bab dan 16 pasal, dimana:
·         Bab kesatu
menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap individu, keluarga   dan masyarakat yang terdiri atas 4 pasal.
·         Bab kedua
menjelaskan tengtang tanggung jawab perawat terhadap tugasnya yang terdiri atas lima pasal.
·         Bab ketiga
menjelaskan tanggung jawab terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lainnya yang terdiri dari 2 pasal.
·         Bab keempat
menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap profesi keperawatan yang terdiri dari empat pasal.
·         Bab kelima
menjelaskan tanggung jawab perawat terhadap pemerintah, bangsa, dan tanah air yang terdiri dari dua pasal.
Bab 1

Tanggung jawab Perawat, terhadap Masyarakat, keluarga dan penderita

Perawat dalam rangka pengabdianynya senantiasa berpedoman kepada tanggung jawab yang pangkal tolaknya bersumber dari adanya kebutuhan akan perawat untuk individu, keluarga dan masyarakat.
Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya di bidang  keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nila budaya, adat istiadat, dan kelangsungan hidup beragama dari orang seorang, keluarga dan masyarakat.
Perawat dalam melaksanakan kewajibannya bagi orang seorang, keluarga dan masyarakat senantiasa dilandasi dengan rasa tulus ihlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur perawatan.
Perawat senantiasa menjalin hubungan kerja sama yang baik dengan orang seorang, keluarga dan masyarakat dalam mengambil prakarsa dan mengadakan upaya kesejahteraan umum sebagai bagian dari tugas, kewajiban bagi kepentingan masyrarakat.

Bab II

Tanggung jawab perawat terhadap tugas

Perawat senantiasa merawat mutu pelayanan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan perawat sesuai dengan kebutuhan orang seoaranng atau penderita, keluarga dan masyarakat.
Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya  sehubungan yang dipercayakan kepaanya.
Perawat tidak akan mempergunakan pengetahuan dan keterampilan perawatan untuk tujuan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.
Perawat dalam menunaikan tugas dan kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur jenis kelamin, aliran politik yang dianut serta kedudukan sosial.
Perawat senantiasa mengupayakan perlindungan dan keselamatan penderita dalam melaksanakan tugas keperawatan serta dengan matang mempertimbangkan kemampuan menerima atau mengalihtugaskan tanggung jawab yang ada hubungannnya dengan perawatan.

Bab III

Tanggung jawab perawat terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lainnya

Perawat senantiasa memelihara hubungan yang baik antar sesama perawat dan dengan tenaga kesehatan lainnya, baik dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalm mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
Perawat senantiasa menyebarluaskan pengetahuan keterampilan dan pengalamannya kepada sesama perawat serta menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi lain bidang perawatan.

Bab IV

Tanggung jawab perawat terhadap profesi keperawatan

Perawat selalu berusaha meningkatkan kemampuan profesional secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan perawatan.
Perawat selalu menunjang tinggi nama baik profesi perawat dengan menunjukan perilaku dan sifat-sifat pribadi yang luhur.
Perawat senantiasa berperan dalam menentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkan dlam kegiatan-kegiatan pelayanan dan pendidikan perawatan.
Perawat secara bersama-sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi perawatan sebagai sarana pengabdian.

Bab V

Tanggung jawab perawat terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air

Perawat senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksanaan yang digariskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan perawatan.
Perawat senantiasa berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam menigkatkan pelayanan kesehatan dan perawatan kepada masyarakat.

Fungsi etika keperawatan

Sebagai alat untuk mengukur perilaku moral dalam keperawatan
Kerangka berpikir bagi para perawat untuk mengambil keputusan tanggung jawab kepada masyarakat, anggota tim kesehatan, dan kepada profesi yang lain.

Menurut pandangan Hypocrates, fungsi kode etik adalah:

·         Menghindari ketegangan antar manusia
·         Memperbaiki status kepribadian
·         Menopang pertumbuhan dan perkembangan kehidupan.

Beranjak dari pandangan Hypocrates tersebut, kode etik merupakan hal yang penting dalam sistem pelayanan kesehatan serta dlam pelayanan praktik keperawatan.

1.3  MAKSUD DAN TUJUAN KODE ETIK

Tujuan dari kode etik keperawatan pada dasarnya adalah upaya agar para perawat dalam menjalankan tugas dan fungsinya dapat menghargai dan menghormati martabat manusia. Secara umum tujuan etika keperawatan yaitu menciptakan dan mempertahankan kepercayaan antara perawat dan lien, perawat dan perawat juga antara perawat dan masyarakat.

Sedangkan tujuan etika keperawatan menurut “Nasional For Nursing (NLN)” (pusat pendidikan tenaga keperawatan milik perhimpunan perawat Amerika adalah sebagai berikut :

·         Meningkatkan pengertian peserta didik tentang hubungan antar profesi kesehatan lain dan mengerti akan pesan dan fungsi anggota tim kesehatan tersebut.
·         Menggembangkan potensi pengambilan keputusan yang bersifat moralitas yaitu keputusan tentang baik dan buruk yang dipertanggung jawabkan kepada Tuhan sesuai dengan kepercayaannya.
·         Mengembangkan sikap personal atau pribadi dan sikap professional.
·         Menggembangkan pengetahuan dan keterampilan yang penting untuk dasar praktek keperawatan profesional.
·         Memberikan kesempatan untuk menerapakan ilmu dan prinsip etika keperawatan dalam praktek dan situasi yang nyata.
Adapun Tujuan etika keperawata menurut Biro Ethics Commission on Teaching Amerika yaitu :
·         Mengenal dan mendefinisikan unsur-unsur moral dalam praktek keperawatan
·         Membentuk strategi atau cara-cara dan menganalisa masalah-masalah moral yang terjadi dlaam praktek keperawatan.
·         Menghubungkan prisip-prinsip moral atau pelajaran yang baik dapat dipertanggung jawabkan kepada diri sendiri, keluarga, masyarakat dan kepada Tuhan sesuai denga kepercayaannya.

TANGGUNG JAWAG DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT

1.1 KONSEP DASAR TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT

a.    Pengertian tanggung jawab

Tanggung  jawab adalah kewajiban seseorang untuk melakukan sesuatu yang harus dapat dipertanggung jawabkannya.

Sedangkan tanggung jawab seorang perawat adalah suatu tindakan yang dilakukan seorang perawat yang dapat dipertanggung jawabkan. Tanggung jawab itu langsung atau tidak langsung. Tanggung jawab bersifat langsung apabila si pelaku sendiri bertanggung jawab atas perbuatannya. Biasanya akan terjadi demikian tapi kadang-kadang orang bertanggung jawab secara tidak langsung.

Sedangkan pengertian Tanggung jawab perawat menurut ANA :
Responsibility adalah : Penerapan ketentuan hukum (eksekusi) terhadap tugas-tugas yang berhubungan dengan peran tertentu dari perawat, agar tetap kompeten dalam Pengetahuan, Sikap dan bekerja sesuai kode etik (ANA, 1985)

b.      Macam-macam tanggung jawab seorang perawat secara umum

Macam-macam tanggung jawab seorang perawat secara umum

·         Menghargai martabat setiap pasien dan keluarganya.
·         Menghargai hak pasien untuk menolak pengobatan, prosedur atau obat-obatan tertentu dan melaporkan penolakan tersebut kepada dokter dan orang-orang terkait
·         Menghargai hak setiap pasien dan keluarganya dalam hal kerahasiaan informasi.
·         Perawat mematuhi aturan apabila didelegasikan oleh dokter untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan pasien dan ember  informasi yang biasanya diberikan oleh dokter.
·         Mendengarkan pasien secra seksama dan melaporkan hal-hal penting kepada ornag yang tepat.

Tanggung jawab seorang perawat terhadap individu, keluarga, dan masyarakat :

1.      Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya senantiasa berpedoman kepada tanggung jawab yang bersumber dari adanya kebutuhan akan keperawatan individu, keluarga, dan masyarakat.
2.      Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya di bidang keperawatan senantiasa menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat, dan kelangsungan hidup beragama dari individu, keluarga, dan masyarakat.
3.      Perawat dalam melaksanakan kewajibannya bagi individu, keluarga, dan masyarakat senantiasa dilandasi dengan rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur keperawatan.
4.      Perawat senantiasa menjalin hubungan kerjasama dengan individu, keluarga, dan masyarakat dalam mengambil prakasa.

Tanggung jawab perawat terhadap tugas keperawatan
 
Hal-hal yang menjadi tanggung jawab perawat dalam melaksanakan tugasnya, diantaranya adalah sebagai berikut :
1.      Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi, disertai kejujuran professional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan, sesuai dengan kebutuhan individu, keluarga dan masyarakat.
2.      Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai ketentuan hokum yang berlaku.
3.      Perawat tidak akan mempergunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.
4.      Perawat dalam menunaikan tugas dan kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran.

Tanggung jawab perawat terhadap pemerintah, bangsa, dan tanah air

1.      Perawat senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksanaan yang digariskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan keperawatan.
2.      Perawat senantiasa berperan aktif dalam menyumbangkan dalam meningkatkan pelayanan kesehatan.

Tanggung  jawab perawat terhadap standar  keperawatan
1.      Menjaga, mempertahankan dan meningkatkan standar
2.      Mengajak anggota lain untuk menggunakan standar
3.      Memasyarakan standar kepada public
4.      Melindungi public
5.      Melindungi individu (perawat) dari profesi lain

c.      Pengertian tanggung gugat perawat

Tanggung gugat adalah dapat menjawab segala hal yang berhubungan dengan tindakan seseorang. Agar dapat  bertanggung gugat perawat harus bertindak berdasarkan kode etik profesinya.
Akontabiliti dapat diartikan sebagai bentuk partisipasi perawat dalam membuat suatu keputusan dan belajar dengan keputusan itu konsekuensi-konsekunsinya.

Perawat hendaknya memiliki tanggung gugat artinya bila ada pihak yang menggugat ia menyatakan siap dan berani menghadapinya. Terutama yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan profesinya.
Perawat harus mampu untuk menjelaskan kegiatan atau tindakan yang dilakukannya. Hal ini bisa dijelaskan dengan mengajukan tiga pertanyaan berikut :

1.      Kepada siap tanggung gugat itu ditujukan
2.      Apa saja dari perawat yang dikenakan tanggung gugat?
3.      Dengan kriteria apa saja tangung gugat perawat diukur baik buruknya?

1. Kepada siapa tanggung gugat itu ditujukan ?

Sebagai tenaga perawat kesehatan prawat memiliki tanggung gugat terhadap klien, sedangkan sebagai pekerja atau karyawan perawat memilki tanggung jawab terhadap direktur, sebagai profesional perawat memilki tanggung gugat terhadap ikatan profesi dan sebagai anggota team kesehatan perawat memiliki tanggung gugat terhadap ketua tim biasanya dokter sebagai contoh perawat memberikan injeksi terhadap klien. Injeksi ditentukan berdasarkan advis dan kolaborasi dengan dokter, perawat membuat daftar biaya dari tindakan dan pengobatan yang diberikan yang harus dibayarkan ke pihak rumah sakit. Dalam contoh tersebut perawat memiliki tanggung gugat terhadap klien, dokter, RS dan profesinya.

2. Apa saja dari perawat yang dikenakan tanggung gugat?

Perawat memilki tanggung gugat dari seluruh kegitan professional yang dilakukannya mulai dari mengganti laken, pemberian obat sampai persiapan pulang. Hal ini bisa diobservasi atau diukur kinerjanya.

3. Dengan kriteria apa saja tangung gugat perawat diukur baik buruknya?

Ikatan perawat, PPNI atau Asosiasi perawat atau Asosiasi Rumah sakit telah menyusun standar yang memiliki krirteria-kriteria tertentu dengan cara membandingkan apa-apa yang dikerjakan perawat dengan standar yang tercantum.baik itu dalam input, proses atau outputnya. Misalnya apakah perawat mencuci tangan sesuai standar melalui 7 tahap yaitu. Mencuci kuku, telapak tangan, punggung tangan, pakai sabun di air mengalir selama 3 kali dsb.

Akuntabilitas bertujuan untuk :

1.      Mengevaluasi praktisi-praktisi profesional baru dan mengkaji ulang praktisi-prakstisi yang sudah ada.
2.      Mempertahankan standar perawatan kesehatan
3.      Memberikan fasilitas refleksi profesional, pemikiran etis dan pertumbuhan pribadi sebagai bagian dari profeional perawatan kesehatan
4.      Memberi dasar untuk membuat keputusan etis.




Kamis, 05 Maret 2015

Kode Etik Keperawatan

A. Pengertian Kode Etik Perawat

Kode etik perawat adalah merupakan bagian yang harus dijalankan dan diterapkan oleh setiap perawat dalam menjalankan profesi keperawatan sehari-harinya. Dalam sebuah profesi apapun itu tentunya sebuah kode etik diperlukan dan dibutuhkan dan juga harus di patuhi dengan benar. Termasuk dalam profesi keperawatan ini, maka organisasi keperawatan Indonesia PPNI juga mempunyai kode etik yang harus dilaksanankan dan dipenuhi oleh keseluruhan anggota perawat tanpa terkecuali dan hal tersebut dinamakan dengan kode etik keperawatan.

B.    Fungsi Kode Etik Keperawatan

Kode etik profesi merupakan sarana control social bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan . bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar dapat memahami pula arti pentingnya suatu profesi  sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja ( kalanga social )
1.     Kode etik perawat menunjukan kepada masyarakat bahwa perawat diharuskan memahami dan menerima kepercayaan dan tanggung jawab yang di berikan kepada perawat oleh masyarakat.
2.     Kode etik menjadi pedoman bagi perawat untuk berperilaku dan menjalin hubungan keprofesian sebagai landasan dalam penerapan praktik etika.
3.     Kode etik perawat menetapkan hubungan professional yang harus di patuhi, yaitu hubungan perawat dengan pasien atau klien sebagai advocator, perawat dengan tenaga profesi lain sebagai teman sejawat dan denagn masyarakat sebagai perwakilan dari asuhan keperawatan.

C.    Jenis Kode Etik Keperawatan

1.     Menurut PPNI
Berikut ini adalah kode etik keperawatan yang dikeluarkan oleh DPP PPNI.
   a.      Tanggung jawab perawat terhadap klien .
1.   Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya, senantiasa berpedoman kepada tanggungjawab yang bersumber dari adanya kebutuhan akan keperawatan individu, keluarga dan masyarakat.
2. Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya di bidang keperawatan, senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat-istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari individu, keluarga dan masyarakat.

b.     Tanggungjawab terhadap tugas
1.)   Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi, disertai kejujuran professional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan,sesuai dengan kebutuhan individu, keluarga dan masyarakat.
2.)   Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
3.)   Perawat tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan untuk tujuan yang(melakukan hal yang bertentangan dengan norma kemanusiaan.

c.     Tanggung jawab terhadap profesi keperawatan
1.)   Perawat senantiasa berupaya  meningkatkan kemampuan professional secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan keperawatan.
2.)   Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan menunjukan perilaku dan sifat pribadi yang luhur.
3.)   Perawat senantiasa berperan dalam menentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapakan dalam kegiatan dan pendidikan keperawatan.

2.     Kode Etik Keperawatan Menurut ANA
Kode etik keperawatan menurut American nurses Association (ANA) adalah sebagai berikut.
a.      Perawat memberikan pelayanan dengan penuh hormat bagi martabat kemanusiaan dan keunikan klien yang tidak dibatasi oleh pertimbangan-pertimbangan status sosial atau ekonomi, atribut politik, atau corak masalah kesehatannya.
b.     Perawat melindungi hak klien akan privasi dengan memegang teguh informasi yang bersifat rahasia.
c.      Perawat melindungi klien dan publik bila kesehatan dan keselamatannya terancam oleh praktik seseorang yang tidak berkompeten, tidak etis, atau ilegal.
d.     Perawat memikul tanggung jawab atas pertimbangan dan tindakan perawatan yang dijalankan masing-masing individu.
e.      Perawat memelihara kompetensi keperawatan

3.     Kode Etik Keperawatan Menurut ICN (International Council of Nurse)
ICN adalah suatu federasi perhimpunan perawat nasional di seluruh dunia yang didirikan pada tanggal 1 juli 1989 oleh Mrs. Bedford Fenwich di Hanover Square, London dan direvisi pada tahun 1973. Uraian kode etik ini diuraikan sebagai berikut.

a.      Tanggung Jawab Utama Perawat
Tanggung jawab utama perawat adalah meningkatkan kesehatan, mencegah timbulnya penyakit, memelihara kesehatan, dan mengurangi penderitaan. Untuk melaksanakan tanggung jawab utama tersebut, perawat harus menyakini bahwa :
1)     Kebutuhan terhadap pelayanan keperawatan di berbagai tempat adalah sama.
2)     Pelaksanaan praktik keperawatan dititikberatkan pada penghargaan terhadap  kehidupan yang bermartabat dan menjunjung tinggi hak asas manusia.
3)     Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan dan/atau keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok, dan mayarakat, perawat mengikutserakan kelompok dan instansi terkait.

b.       Perawat, Individu dan Anggota Kelompok Masyarakat
Tanggung jawab utama perawat adalah melakukan asuhan keperawatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas, perawat perlu meningkatkan keadaan lingkungan kesehata dengan menghargai nilai-nilai yang ada di masyarakat, menghargai adat kebiasaan serta kepercayaan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang menjadi pasien/klien.

c.       Perawat dan Pelaksanaan Praktik Keperawatan
Perawat memegang peranan oenting dalam menentukan dan melaksanakan standar praktik keperawatan untuk mencapai kemampuan yang sesuai dengan standar pendidikan keperawatan. Perawat dapat mengembangkan pengetahuan yang dimilikinya secara aktif untuk menopang perannya dalam situasi tertentu. Perawat sebagai anggota profesi, setiap saat dapat mempertahankan sikap sesuai dengan standar profesi keperawata.

d.       Perawat dan Lingkungan Masyarakat
Perawat dapat memprakarsai pembaharuan, tanggap, mempunyai inisiatif, dan dapat berperan serta secara aktif dalam menemukan masalah kesehatan dan masalah sosial yang terjadi di masyarakat.

Sumber : http://kode-etik-keperawatan.blogspot.com/?m=1

Rabu, 07 Januari 2015

Teknologi Informasi Terhadap Perbankan

    Teknologi informasi pada aktivitas manusia saat ini memang begitu besar, khusus nya dalam dunia perbankan. Teknologi telah menjadi fasilitator utama bagi kegiatan bisnis yang memberikan pengaruh besar terhadap perubahan mendasar untuk struktur operasi dan manajemen organisasi. Jenis perkerjaan dan tipe pekerjaan yang dominan di jaman Teknologi Informasi adalah otonomi dan wewenang yang lebih besar dalam organisasi.

  Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di perbankan nasional relatif lebih maju dibandingkan sektor lainnya. Berbagai jenis teknologinya diantaranya meliputi Automated Teller Machine, Banking Application System, Real Time Gross Settlement System, Sistem Kliring Elektronik, dan internet banking. Bank Indonesia sendiri lebih sering menggunakan istilah Teknologi Sistem Informasi (TSI) Perbankan untuk semua terapan teknologi informasi dan komunikasi dalam layanan perbankan. Istilah lain yang lebih populer adalah Electronic Banking. Electronic banking mencakup wilayah yang luas dari teknologi yang berkembang pesat akhir-akhir ini.

    Saat ini sebagian besar layanan E-banking terkait langsung dengan rekening bank. Jenis E-Banking yang tidak terkait rekening biasanya berbentuk nilai moneter yang tersimpan dalam basis data atau dalam sebuah kartu (chip dalam smartcard). Dengan semakin berkembangnya teknologi dan kompleksitas transaksi, berbagai jenis E-banking semakin sulit dibedakan karena fungsi dan fiturnya cenderung terintegrasi atau mengalami konvergensi. Sebagai contoh, sebuah kartu plastik mungkin memiliki “magnetic strip”- yang memungkinkan transaksi terkait dengan rekening bank, dan juga memiliki nilai moneter yang tersimpan dalam sebuah chip. Kadang kedua jenis kartu tersebut disebut “debit card” oleh merchant atau vendor. Beberapa gambaran umum mengenai jenis-jenis teknologi E-Banking dapat dilihat di bawah ini.

Jenis-Jenis Teknologi E-Banking :
a.       Automated Teller Machine (ATM).
Terminal elektronik yang disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.
b.      Computer Banking.
Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.
c.       Electronic Fund Transfer (EFT).
Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik
d.      Smart Card.
Salah satu tipe stored-value card yang di dalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada sistem terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi publik) atau sistem tertutup (misalnya Master Card atau Visa networks).

Berkat teknologi ini, berbagai kemudahan dapat dirasakan oleh manusia seperti :

1. Teknologi informasi terhadap suatu tugas atau proses yang menggantikan peran manusia.
2. Teknologi informasi berperan terhadap peran manusia yang melakukan perubahan-perubahan terhadap sekumpulan tugas atau proses.
3. Teknologi informasi memiliki kemampuan untuk mengumpulkan berbagai bagian yang berbeda dalam organisasi dan menyediakan banyak informasi ke manajer.
4.  Teknologi informasi dapat digunakan membentuk strategi menuju keunggulan pesaing


Manajemen Data Telematika

Manajemen data merupakan bagian dari sumber daya informasi yang mencakup kegiatan yang memastikan bahwa sumber daya informasi disajikan pada pemakai secara akurat, up to date (mutahir), dan aman dari gangguan.

A. Manajemen Data Telematika dilihat dari sisi Client & Server

a. Manajemen Data Sisi Klien

Manajemen Data yang terjadi pada sisi klien dapat kita pahami pada DBMS dibawah ini.

·   Mobile DBMS (Embedded/Ultra tiny/Java Database), merupakan suatu DBMS yang terdapat pada peralatan bergerak (mobile device). mobile DBMS adalah versi khusus dari sebuah departemen atau perusahaan DBMS. Ini dirancang untuk digunakan dengan remote pengguna yang biasanya tidak terhubung ke jaringan. DBMS memungkinkan mobile akses database lokal dan modifikasi pada laptop atau perangkat genggam, seperti PDA atau PocketPC Palm. Selanjutnya, mobile DBMS menyediakan mekanisme untuk sinkronisasi perubahan basis data jauh terpusat, perusahaan atau departemen server database

b. Manajemen Data Sisi Server
Manajemen Data yang terjadi pada sisi server dapat kita pahami pada versi DBMS dibawah ini.

· MODBMS (Moving Object DBMS, adalah sebuah DBMS yang menyimpan dan mengelola informasi lokasi serta dinamis lainnya informasi tentang obyek bergerak. MODBMS memungkinkan seseorang untuk mewakili benda-benda bergerak dalam database dan untuk menanyakan pertanyaan tentang gerakan tersebut. Daerah MODBMS merupakan bidang yang belum dijelajahi relatif terhadap RDBMS atau DBMS Spasial di mana beberapa karya yang telah dilakukan dalam standarisasi dan komersialisasi. Ada beberapa penelitian prototipe untuk MODBMS seperti DOMINO tetapi hanya sedikit produk MODBMS komersial. Memindahkan objek dapat diklasifikasikan ke dalam bergerak poin dan bergerak daerah. Memindahkan objek hanya relevan tergantung waktu posisi dalam ruang. Mereka bisa mobil, truk, pesawat terbang, kapal atau ponsel pengguna. Pindah daerah objek bergerak dengan rupa seperti badai, hutan file, tumpahan minyak, wabah penyakit, dan sebagainya. Pindah daerah berubah posisi dan geometri objek dengan waktu sambil bergerak poin hanya berubah posisi benda.

c. Selain itu terdapat Manajemen Database Sistem Perangkat Bergerak yaitu komunikasi data bergerak, misalnya untuk akses internet. Pengenalan WAP (Wireless Application Protcol) telah menunjukan potensi sebagai layanan internet nirkabel atau WAP merupakan protocol global terbuka yang memungkinkan pengguna mengakses layanan online dari layar telepon genggam dengan menggunakan built-in browser.

B. MANFAAT MANAJEMEN DATA TELEMATIKA

Manajemen data telematika digunakan untuk mengatur segala data - data dari client dan server yang saling berkomunikasi.  Manajemen penting sekali dipakai dalam sebuah perusahaan baik kecil maupun besar karena fungsi dari managemen adalah mengolah atau mengatur sebuah system. Dibawah ini merupakan manfaat dari penerapan manajemen data telematika yang baik, diantaranya:
a.       Mengatasi kerangkapan data
b.      Menghindari terjadinya inkonsistensi data
c.       Mengatasi kesulitan dalam akses data
d.      Menyusun format standar sebuah data
e.       Dapat digunakan oleh banyak pemakai
f.       Melakukan perlindungan dan pengamanan data
g.      Menyusun integritas dan independasi data

C. PERMASALAHAN DAN ISU-ISU PADA MANAJEMEN DATA TELEMATIKA

 Permasalahan dan isu-isu pada manajemen data telematika diantaranya adalah :

a.  Traffic congestion on the network, dimana server akan mengalami overload ketika banyak client    mengakses ke server secara simultan.
b.  Berbeda dengan P2P network, dimana bandwidthnya meningkat jika banyak client merequest.        Karena bandwidth berasal dari semua komputer yang terkoneksi kepadanya.’
c.   Dapat menimbulkan server fail pada client-server.
d. Pada P2P networks, resources biasanya didistribusikan ke beberapa node sehingga masih ada   node yang dapat meresponse request.

Sumber :

http://restaprana.blogspot.com/2014/12/manajemen-data-telematika.html