Pengertian Telematika
Telematika berasal dari bahasa Perancis
yaitu Telematique. Di dalam bahasa indonesia lebih dikenal dengan Telematika.
Istilah telematika merujuk pada hakikat ciberspace sebagai suatu sistem
elektornik yang lahir dari perkembangan dan konvergensi telekomunikasi, media
dan informatika.
Istilah teknologi informasi berasal dari
perkembangan teknologi teknologi perangkat-perangkat pengolah informasi. Para
praktisi menyatakan bahwa Telematics adalah singkata dari Telecommnucation dan
Informatics sebagai wujud dari perpaduan konsep computing dan commnication.
Istilah Telematics juga dikenal sebagai the new hybrid technology yang lahir
karena perkembangan teknologi digital. Perkembangan ini memicu
perkembangan teknologi telekomunikasi dan informatika menjadi
semakin populer dengan istilah konvergensi. Media masih belum menjadi bagian
integral dari isu konvergensi teknologi informasi dan komunikasi pada saat itu.
Istilah telematika sering dipakai untuk
beberapa macam bidang, sebagai contoh adalah
a Integrasi antara sistem telekomunikasi
dan informatika yang dikenal sebagai Teknologi komunikasi dan Informatika atau
ICT adalah ilmu yang berhubungan dengan pengiriman, penerimaan dan penyimpanan
informasi dengan menggunakan peralatan telekomunikasi.
b Istilah telematika digunakan untuk teknologi Sistem Navigasi
atau Penempatan Global atau GPS (Global Positioning System) sebagai bagian
integral dari komputer dan teknologi komunikasi berpindah (Mobile Communication
Technology)
Hukum Nasional diatur dalam Undang-undang
No.11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun dengan
lahirnya UU ITE belum semua masalah yang menyangkut tentang ITE dapat
tertangani. Persoalan tersebut antara lain dikarenakan : pertama, dengan adanya
UU No. 11 Tahun 2008 tentang infomasi dan transaksi elektronik tidak
semata-mata Undang-undang tersebut bisa diketahui oleh masyrakat pengguna
teknologi informasi dan praktisi hukum. Kedua, berbagai bentuk perkembangan
teknologi yang menimbulkan penyelenggaraan dan jasa baru harus dapat
diidentifikasikan dalam rangka antisipasi terhadap pemecahan berbagai persoalan
teknis yang dianggap baru sehingga dapat dijadikan bahan untuk penyusunan
berbagai peraturan pelaksanaan.
Konvergensi Bidang Telematika dan UU ITE
Hasil konvergensi di bidang telematika
salah satunya adalah aktivitas dalam dunia cyber yang telah berimplementasi
luas pada seluruh aspek kehidupan. persoalan yang muncul adalah bagaimana untuk
penggunaannya tidak terjadi perselisihan yang dapat menimbulkan persoalan
hukum. Pastinya ini tidak mungkin, karena pada kenyataannya kegiatan cyber
tidak lagi sesederhana mungkin. Kegiatan cyber tidak lagi bisa dibatasi oleh
teritori suatu negara dan aksesnya dengan mudah dapat dilakukan dari wilayah
dunia manapun, karena itu kerugian dapat terjadi baik pada pelaku internet
maupung orang lain yang tidak pernah berhubungan sekalipun misalnya dalam
pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di internet.
Meskipun secara nyata kita merasakan
semua kemudahan dan manfaat atas hasil konvergensi itu, namun bukan hal yang
mustahil dalam berbagai penggunaan terdapat berbagai permasalahan hukum. Hal itu
dirasakan dengan adanya berbagai penggunaan yang menyimpang atas berbagai
bentuk teknologi informasi, sehingga dapat dikatakan bahwa terknologi informasi
digunakaan sebagai alat untuk melakukan kejahatan atau sebaliknya pengguna
teknologi informasi dijadikan sasaran kejahatan. Sebagai contoh misalnya, dari
suatu konvergensi di dalamnya terdapat data yang harus diolah, padahal masalah
data elektronik ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan dan
dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Sehingga dampak
yang diakibatkannya pun bisa demikian cepat.
Pesatnya perkembangan teknologi digital
yang hingga pada akhirnya menyulitkan pemisahan teknologi informasi, baik
antara tekomunikasi, penyiaran dan teknologi informasi merupakan dinamika
kovergensi. Proses konvergensi teknologi tersebut menghasilkan sebuah revelusi
yang menciptakan berbagai aplikasi baru yang pada akhirnya mengabulkan pula
batasan-batasan jenis layanan, misalkan VoIP yang merupakan layanan turunan
dari internet. Broadcasting via intenet (Radio Internet dan TV Internet). Dengan
semakin pesatnya perkembangan teknologi
informasi, maka peraturan teknologi informasi tidak cukup hanya dengan
peraturan perundang-undangan yang konvensional, namun dibutuhkan pengaturan
khususnya yang menggambarkan keadaan sebenarnya dari kondisi masyarakat,
sehingga tidak ada jarak antara subtansi peraturan hukum dengan realitas yang
berkembang dalam masyarakat misalnya untuk kegiatan cyber.
Pendekatan keamanan informasi harus
dilakukan secara holistik, karena itu terdapat tiga pendekatan untuk keamanan
informasi harus dilakukan secara holistik, karena itu terdapat tiga pendekatan
untuk mempertahankan keamanan di dunia maya, pertama adalah pendekatan
teknologi, kedua pendekatan sosial
budaya-etika dan ketiga pendekatan hukum. Untuk mengatasi gangguan keamanan
pendekatan teknologi sifatnya mutlak dilakukan, sebab tanpa suatu pengamanan
jaringan akan sangat mudah disusupi, diintersepsi atau diakses secara ilegal. Satu
langkah yang dianggap penting untuk mengatasi itu adalah telah diwujudkannya
rambu-rambu hukum yang tertuang dalam undang-undang Transaksi dan Informasi Elektronik
(UU No. 11 Tahun 2008 yang disebut sebagai UU ITE). Hal yang mendasar dari UU
ITE ini sesungguhnya merupakan upaya mengakselerasikan manfaat dan fungsi hukum
dalam kerangka kepastian hukum.
Dengan UU ITE diharapkan seluruh
persoalan terkini berkaitan dengan aktivitas di dunia maya dapat diselesaikan
dalam hal terjadi persengketaan dan pelanggaran yang menimbulkan kerugian dan
bahkan korban atas aktivitas di dunia maya, oleh karena itu UU ITE ini
merupakan bentuk perlindungan kepada seluruh masyarakat dalam rangka menjamin
kepastian hukum, dimana sebelumnya hal ini menjadi kepanikan semua puhak,
khususnya berkenaan dengan munculnya
berbagai kegiatan berbasis elektronik.
UU ITE Dalam Sistem Hukum Nasional
Hukum nasional sesungguhnya merupakan suatu sistem. Sistem adalah susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu pemikiran untuk mencapai suatu tujuan. Dalam pola pikir yang disampaikan oleh Sunaryati Hartono, sistem terdiri dari sejumlah unsur atau komponen atau fungsi atau variabel yang selalu pengaruh-mempengaruhi, terkait satu sama lain oleh satu atau beberapa asas dan berinteraksi. Semua unsur itu terpaut dan terorganisasi menurut suatu struktur atau pola tertentu, sehingga saling mempengaruhi dan berinteraksi. Asas utama yang mengaitkan semua unsur hukum nasional itu adalah Pancasila dan UUD 1945.
Sumber :
http://blueberry-and-strawberry.blogspot.com/2010/10/pengertian-telematika-dan-dasar.html