Rabu, 01 Oktober 2014

Telematika

Pengertian Telematika
   Telematika berasal dari bahasa Perancis yaitu Telematique. Di dalam bahasa indonesia lebih dikenal dengan Telematika. Istilah telematika merujuk pada hakikat ciberspace sebagai suatu sistem elektornik yang lahir dari perkembangan dan konvergensi telekomunikasi, media dan informatika.
   Istilah teknologi informasi berasal dari perkembangan teknologi teknologi perangkat-perangkat pengolah informasi. Para praktisi menyatakan bahwa Telematics adalah singkata dari Telecommnucation dan Informatics sebagai wujud dari perpaduan konsep computing dan commnication. Istilah Telematics juga dikenal sebagai the new hybrid technology yang lahir karena perkembangan teknologi digital. Perkembangan ini memicu perkembangan  teknologi  telekomunikasi dan informatika menjadi semakin populer dengan istilah konvergensi. Media masih belum menjadi bagian integral dari isu konvergensi teknologi informasi dan komunikasi pada saat itu.
Istilah telematika sering dipakai untuk beberapa macam bidang, sebagai contoh adalah
 Integrasi antara sistem telekomunikasi dan informatika yang dikenal sebagai Teknologi komunikasi dan Informatika atau ICT adalah ilmu yang berhubungan dengan pengiriman, penerimaan dan penyimpanan informasi dengan menggunakan peralatan telekomunikasi.
b  Istilah telematika  digunakan untuk teknologi Sistem Navigasi atau Penempatan Global atau GPS (Global Positioning System) sebagai bagian integral dari komputer dan teknologi komunikasi berpindah (Mobile Communication Technology)
   Hukum Nasional diatur dalam Undang-undang No.11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun dengan lahirnya UU ITE belum semua masalah yang menyangkut tentang ITE dapat tertangani. Persoalan tersebut antara lain dikarenakan : pertama, dengan adanya UU No. 11 Tahun 2008 tentang infomasi dan transaksi elektronik tidak semata-mata Undang-undang tersebut bisa diketahui oleh masyrakat pengguna teknologi informasi dan praktisi hukum. Kedua, berbagai bentuk perkembangan teknologi yang menimbulkan penyelenggaraan dan jasa baru harus dapat diidentifikasikan dalam rangka antisipasi terhadap pemecahan berbagai persoalan teknis yang dianggap baru sehingga dapat dijadikan bahan untuk penyusunan berbagai peraturan pelaksanaan.

Konvergensi Bidang Telematika dan UU ITE
   Hasil konvergensi di bidang telematika salah satunya adalah aktivitas dalam dunia cyber yang telah berimplementasi luas pada seluruh aspek kehidupan. persoalan yang muncul adalah bagaimana untuk penggunaannya tidak terjadi perselisihan yang dapat menimbulkan persoalan hukum. Pastinya ini tidak mungkin, karena pada kenyataannya kegiatan cyber tidak lagi sesederhana mungkin. Kegiatan cyber tidak lagi bisa dibatasi oleh teritori suatu negara dan aksesnya dengan mudah dapat dilakukan dari wilayah dunia manapun, karena itu kerugian dapat terjadi baik pada pelaku internet maupung orang lain yang tidak pernah berhubungan sekalipun misalnya dalam pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di internet.
  Meskipun secara nyata kita merasakan semua kemudahan dan manfaat atas hasil konvergensi itu, namun bukan hal yang mustahil dalam berbagai penggunaan terdapat berbagai permasalahan hukum. Hal itu dirasakan dengan adanya berbagai penggunaan yang menyimpang atas berbagai bentuk teknologi informasi, sehingga dapat dikatakan bahwa terknologi informasi digunakaan sebagai alat untuk melakukan kejahatan atau sebaliknya pengguna teknologi informasi dijadikan sasaran kejahatan. Sebagai contoh misalnya, dari suatu konvergensi di dalamnya terdapat data yang harus diolah, padahal masalah data elektronik ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Sehingga dampak yang diakibatkannya pun bisa demikian cepat.
  Pesatnya perkembangan teknologi digital yang hingga pada akhirnya menyulitkan pemisahan teknologi informasi, baik antara tekomunikasi, penyiaran dan teknologi informasi merupakan dinamika kovergensi. Proses konvergensi teknologi tersebut menghasilkan sebuah revelusi yang menciptakan berbagai aplikasi baru yang pada akhirnya mengabulkan pula batasan-batasan jenis layanan, misalkan VoIP yang merupakan layanan turunan dari internet. Broadcasting via intenet (Radio Internet dan TV Internet). Dengan  semakin pesatnya perkembangan teknologi informasi, maka peraturan teknologi informasi tidak cukup hanya dengan peraturan perundang-undangan yang konvensional, namun dibutuhkan pengaturan khususnya yang menggambarkan keadaan sebenarnya dari kondisi masyarakat, sehingga tidak ada jarak antara subtansi peraturan hukum dengan realitas yang berkembang dalam masyarakat misalnya untuk kegiatan cyber.
  Pendekatan keamanan informasi harus dilakukan secara holistik, karena itu terdapat tiga pendekatan untuk keamanan informasi harus dilakukan secara holistik, karena itu terdapat tiga pendekatan untuk mempertahankan keamanan di dunia maya, pertama adalah pendekatan teknologi, kedua pendekatan  sosial budaya-etika dan ketiga pendekatan hukum. Untuk mengatasi gangguan keamanan pendekatan teknologi sifatnya mutlak dilakukan, sebab tanpa suatu pengamanan jaringan akan sangat mudah disusupi, diintersepsi atau diakses secara ilegal. Satu langkah yang dianggap penting untuk mengatasi itu adalah telah diwujudkannya rambu-rambu hukum yang tertuang dalam undang-undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU No. 11 Tahun 2008 yang disebut sebagai UU ITE). Hal yang mendasar dari UU ITE ini sesungguhnya merupakan upaya mengakselerasikan manfaat dan fungsi hukum dalam kerangka kepastian hukum.
  Dengan UU ITE diharapkan seluruh persoalan terkini berkaitan dengan aktivitas di dunia maya dapat diselesaikan dalam hal terjadi persengketaan dan pelanggaran yang menimbulkan kerugian dan bahkan korban atas aktivitas di dunia maya, oleh karena itu UU ITE ini merupakan bentuk perlindungan kepada seluruh masyarakat dalam rangka menjamin kepastian hukum, dimana sebelumnya hal ini menjadi kepanikan semua puhak, khususnya  berkenaan dengan munculnya berbagai kegiatan berbasis elektronik.

UU ITE Dalam Sistem Hukum Nasional
  Hukum nasional sesungguhnya merupakan suatu sistem. Sistem adalah susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu pemikiran untuk mencapai suatu tujuan. Dalam pola pikir yang disampaikan oleh Sunaryati Hartono, sistem terdiri dari sejumlah unsur atau komponen atau fungsi atau variabel yang selalu pengaruh-mempengaruhi, terkait satu sama lain oleh satu atau beberapa asas dan berinteraksi. Semua unsur itu terpaut dan terorganisasi menurut suatu struktur atau pola tertentu, sehingga saling mempengaruhi dan berinteraksi. Asas utama yang mengaitkan semua unsur hukum nasional itu adalah Pancasila dan UUD 1945.


Sumber :
http://blueberry-and-strawberry.blogspot.com/2010/10/pengertian-telematika-dan-dasar.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar