Jumat, 09 Desember 2011

WARGANEGARA INDONESIA


WARGANEGARA INDONESIA
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA INDONESIA
1.HAK
a. Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum
b. Hak atas penghidupan yang layak
c, Hak untuk hidup
d. Hak atas jaminan social
e. Hak atas kebebasan berserikat, berkumpumpul dan mengeluarkan pendapat
2. KEWAJIBAN
a. Melaksanakan aturan hukum
b. Menghargai hak orang lain
c. Membayar pajak
d. Menjadi saksi dalam pengadilan
e. Bersedia untuk mengikuti wajib militer dll
TANGGUNG JAWAB DAN PERAN WARGA NEGARA INDONESIA
1.TANGGUNG JAWAB WARGA NEGARA INDONESIA
a. Mewujudkan kepentingan nasional
b. Ikut terlibat dalam memecahkan masalah bangsa
c. Memelihara dan memperbaiki demokrasi
2.PERAN WARGA NEGARA INDONESIA
a. Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
b. Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional
c. Mengembangkan IPTEK yang dilandasi IMTEK
d. Menciptakan kerukunan beragama
e. Ikut serta memajukan Pendidikan Nasional
f. Menjaga keselamatan Bangsa dan Negara Indonesia dari segala macam ancaman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar