PT. Perusahaan Listrik Negara Persero (PT. PLN) merupakan sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mempunyai kewajiban untuk menyediakan kebutuhan listrik di Indonesia. Seharusnya sudah menjadi kewajiban bagi PT. PLN untuk memenuhi semua nya, namun pada kenyataannya masih banyak kasus dimana mereka merugikan masyarakt di Indonesia. Kasus ini menjadi menarik karena disatu sisi kegiatan monopoli mereka yang dimaksud adalah untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sesuai UUD a945 pasal 33, namun disisi lain tindakan yang dilakukan oleh PT. PLN justru belum atau bahkan tidak menunjukan kinerja yang baik dalam pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat.
Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan untuk berpartisipasi dalam upaya memenuhi pembangkit tenaga listrik di Indonesia. Sementara untuk distirbusi dan transmisi tetap di tangani oleh PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Perusahan tersebut adalah Siemens, General Elektric, Enron Mitsubisi, Edison Mission Energi & Co dll.
Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendri. Krisis listrik di Indonesia telah memuncak pada saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergilir di seluruh wilayah negara Indonesia termasuk juga di ibu kota Negara ini yaitu di Jakarta. Hal ini di perparah oleh pengalihan jam kerja industri ke hari sabtu dan minggu, sebulan sekali. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati dan sanksi akan diberlakukan jika ada industri yang melanggar nya. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali,yaitu di Pembangkit Tanjung Jati,Paiton Unit 1 dan 2 serta Cilacap. Namun, disaat yang bersamaan terjadi juga pemasalahan serupa untuk pembangkit untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, akan tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil dalam memenuhi kebutuhan listrik masyarakat di Indonesia. Hal ini ditunjukan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listrik nya belum terpenuhi dan juga sering terjadi Pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana conoth diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi tidak ingin untuk berinvestasi dalam upaya menangani krisis kelistrikan di negara Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar