Kode etik perawat adalah merupakan bagian yang harus dijalankan dan diterapkan oleh setiap perawat dalam menjalankan profesi keperawatan sehari-harinya. Dalam sebuah profesi apapun itu tentunya sebuah kode etik diperlukan dan dibutuhkan dan juga harus di patuhi dengan benar. Termasuk dalam profesi keperawatan ini, maka organisasi keperawatan Indonesia PPNI juga mempunyai kode etik yang harus dilaksanankan dan dipenuhi oleh keseluruhan anggota perawat tanpa terkecuali dan hal tersebut dinamakan dengan kode etik keperawatan.
B. Fungsi Kode Etik Keperawatan
Kode etik profesi merupakan sarana control social bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan . bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar dapat memahami pula arti pentingnya suatu profesi sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja ( kalanga social )
1. Kode etik perawat menunjukan kepada masyarakat bahwa perawat diharuskan memahami dan menerima kepercayaan dan tanggung jawab yang di berikan kepada perawat oleh masyarakat.
2. Kode etik menjadi pedoman bagi perawat untuk berperilaku dan menjalin hubungan keprofesian sebagai landasan dalam penerapan praktik etika.
3. Kode etik perawat menetapkan hubungan professional yang harus di patuhi, yaitu hubungan perawat dengan pasien atau klien sebagai advocator, perawat dengan tenaga profesi lain sebagai teman sejawat dan denagn masyarakat sebagai perwakilan dari asuhan keperawatan.
C. Jenis Kode Etik Keperawatan
1. Menurut PPNI
Berikut ini adalah kode etik keperawatan yang dikeluarkan oleh DPP PPNI.
a. Tanggung jawab perawat terhadap klien .
1. Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya, senantiasa berpedoman kepada tanggungjawab yang bersumber dari adanya kebutuhan akan keperawatan individu, keluarga dan masyarakat.
2. Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya di bidang keperawatan, senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat-istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari individu, keluarga dan masyarakat.
b. Tanggungjawab terhadap tugas
1.) Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi, disertai kejujuran professional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan,sesuai dengan kebutuhan individu, keluarga dan masyarakat.
2.) Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
3.) Perawat tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan untuk tujuan yang(melakukan hal yang bertentangan dengan norma kemanusiaan.
c. Tanggung jawab terhadap profesi keperawatan
1.) Perawat senantiasa berupaya meningkatkan kemampuan professional secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan keperawatan.
2.) Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan menunjukan perilaku dan sifat pribadi yang luhur.
3.) Perawat senantiasa berperan dalam menentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapakan dalam kegiatan dan pendidikan keperawatan.
2. Kode Etik Keperawatan Menurut ANA
Kode etik keperawatan menurut American nurses Association (ANA) adalah sebagai berikut.
a. Perawat memberikan pelayanan dengan penuh hormat bagi martabat kemanusiaan dan keunikan klien yang tidak dibatasi oleh pertimbangan-pertimbangan status sosial atau ekonomi, atribut politik, atau corak masalah kesehatannya.
b. Perawat melindungi hak klien akan privasi dengan memegang teguh informasi yang bersifat rahasia.
c. Perawat melindungi klien dan publik bila kesehatan dan keselamatannya terancam oleh praktik seseorang yang tidak berkompeten, tidak etis, atau ilegal.
d. Perawat memikul tanggung jawab atas pertimbangan dan tindakan perawatan yang dijalankan masing-masing individu.
e. Perawat memelihara kompetensi keperawatan
3. Kode Etik Keperawatan Menurut ICN (International Council of Nurse)
ICN adalah suatu federasi perhimpunan perawat nasional di seluruh dunia yang didirikan pada tanggal 1 juli 1989 oleh Mrs. Bedford Fenwich di Hanover Square, London dan direvisi pada tahun 1973. Uraian kode etik ini diuraikan sebagai berikut.
a. Tanggung Jawab Utama Perawat
Tanggung jawab utama perawat adalah meningkatkan kesehatan, mencegah timbulnya penyakit, memelihara kesehatan, dan mengurangi penderitaan. Untuk melaksanakan tanggung jawab utama tersebut, perawat harus menyakini bahwa :
1) Kebutuhan terhadap pelayanan keperawatan di berbagai tempat adalah sama.
2) Pelaksanaan praktik keperawatan dititikberatkan pada penghargaan terhadap kehidupan yang bermartabat dan menjunjung tinggi hak asas manusia.
3) Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan dan/atau keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok, dan mayarakat, perawat mengikutserakan kelompok dan instansi terkait.
b. Perawat, Individu dan Anggota Kelompok Masyarakat
Tanggung jawab utama perawat adalah melakukan asuhan keperawatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas, perawat perlu meningkatkan keadaan lingkungan kesehata dengan menghargai nilai-nilai yang ada di masyarakat, menghargai adat kebiasaan serta kepercayaan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang menjadi pasien/klien.
c. Perawat dan Pelaksanaan Praktik Keperawatan
Perawat memegang peranan oenting dalam menentukan dan melaksanakan standar praktik keperawatan untuk mencapai kemampuan yang sesuai dengan standar pendidikan keperawatan. Perawat dapat mengembangkan pengetahuan yang dimilikinya secara aktif untuk menopang perannya dalam situasi tertentu. Perawat sebagai anggota profesi, setiap saat dapat mempertahankan sikap sesuai dengan standar profesi keperawata.
d. Perawat dan Lingkungan Masyarakat
Perawat dapat memprakarsai pembaharuan, tanggap, mempunyai inisiatif, dan dapat berperan serta secara aktif dalam menemukan masalah kesehatan dan masalah sosial yang terjadi di masyarakat.
Sumber : http://kode-etik-keperawatan.blogspot.com/?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar