BAB
1 PASAL 1
10.
Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan
jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan
kontrak;
11. Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;
12. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah
kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan
terselenggaranya telekomunikasi;
Pernyataan dan contoh kasus dari UU
No 36 Tahun 1999 Pasal 1 untuk Point ke 10, 11 dan 12 sebagai berikut
Penyataan
1. Perangkat
Telekomunikasi adalah sekelompok
alat telekomunikasi yang
memungkinkan bertelekomunikasi.
2. Sarana
dan prasarana telekomunikasi adalah segala
sesuatu yang memungkinkan dan
mendukung berfungsinya telekomunikasi.
3. Penyelenggara
telekomunikasi adalah perseorangan,
koperasi, Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD), Badan Usaha
Milik Negara (BUMN), badan
usaha swasta, instansi pemerintah,
dan instansi pertahanan keamanan Negara.
4. Jasa
telekomunikasi adalah layanan
telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan
menggunakan jaringan
telekomunikasi.
5. Pelanggan
adalah perseorangan, badan
hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan
telekomunikasi dan atau
jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak.
6. Pemakai adalah
perseorangan, badan hukum,
instansi pemerintah yang
menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan
kontrak.
Contoh
Kasus
1. Seseorang yang menggunakan nomor seluler pada handphone miliknya baik pra bayar maupun pasca bayar disebut sebagai pelanggan, karena sebelum kartu diaktifkan oleh operator telekomunikasi, orang tersebut harus mendaftarkan diri dan dianggap telah membaca dan menyetujui kontrak elektronik dalam syarat dan ketentuan penggunaan yang berada di kemasan kartu seluler ataupun yang diumumkan dalam layanan web site operator.
1. Seseorang yang menggunakan nomor seluler pada handphone miliknya baik pra bayar maupun pasca bayar disebut sebagai pelanggan, karena sebelum kartu diaktifkan oleh operator telekomunikasi, orang tersebut harus mendaftarkan diri dan dianggap telah membaca dan menyetujui kontrak elektronik dalam syarat dan ketentuan penggunaan yang berada di kemasan kartu seluler ataupun yang diumumkan dalam layanan web site operator.
2. Seseorang yang meminjam telepon seluler orang lain, hanya bisa disebut sebagai pemakai, karena orang tersebut hanya menggunakan manfaat dari nomor seluler tersebut dan tidak memiliki hubungan hukum langsung dalam kontrak dengan operator telekomunikasi atas nomor seluler yang digunakannya
Sumber :
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt542035736d3d2/aturan-hukum-pemberian-informasi-terkait-pengguna-kartu-seluler
http://tyalolitavertika.blogspot.com/2014/04/pembahasan-uu-ri-no36-tahun-1999.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar