Sabtu, 09 Mei 2015

UU NO 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI

BAB 1 PASAL 1
10. Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;
11. Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;
12. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
Pernyataan dan contoh kasus dari UU No 36 Tahun 1999 Pasal 1 untuk Point ke 10, 11 dan 12 sebagai berikut
Penyataan
1.      Perangkat Telekomunikasi  adalah  sekelompok  alat  telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
2.      Sarana dan prasarana telekomunikasi  adalah  segala  sesuatu  yang memungkinkan  dan  mendukung berfungsinya telekomunikasi.
3.      Penyelenggara telekomunikasi  adalah  perseorangan,  koperasi,  Badan Usaha  Milik  Daerah (BUMD),  Badan  Usaha  Milik  Negara  (BUMN), badan  usaha swasta,  instansi  pemerintah,  dan  instansi  pertahanan keamanan Negara.
4.      Jasa telekomunikasi  adalah  layanan  telekomunikasi  untuk  memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi  dengan  menggunakan  jaringan telekomunikasi.
5.      Pelanggan adalah  perseorangan,  badan  hukum,  instansi  pemerintah yang menggunakan  jaringan  telekomunikasi  dan  atau  jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak.
6.      Pemakai  adalah  perseorangan,  badan  hukum,  instansi  pemerintah yang menggunakan  jaringan  telekomunikasi  dan  atau  jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak.
Contoh Kasus
1. Seseorang yang menggunakan nomor seluler pada handphone miliknya baik pra bayar maupun pasca bayar disebut sebagai pelanggan, karena sebelum kartu diaktifkan oleh operator telekomunikasi, orang tersebut harus mendaftarkan diri dan dianggap telah membaca dan menyetujui kontrak elektronik dalam syarat dan ketentuan penggunaan yang berada di kemasan kartu seluler ataupun yang diumumkan dalam layanan web site operator.

2. Seseorang yang meminjam telepon seluler orang lain, hanya bisa disebut sebagai pemakai, karena orang tersebut hanya menggunakan manfaat dari nomor seluler tersebut dan tidak memiliki hubungan hukum langsung dalam kontrak dengan operator telekomunikasi atas nomor seluler yang digunakannya

Sumber :
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt542035736d3d2/aturan-hukum-pemberian-informasi-terkait-pengguna-kartu-seluler
http://tyalolitavertika.blogspot.com/2014/04/pembahasan-uu-ri-no36-tahun-1999.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar